NEWS24.CO.ID

Nasional

Tata Cara Petugas dan Pemilih di TPS pada Masa Pandemi Covid-19

NEWS24.CO.ID

Simulasi pilkada serentak tahun 2020. /Dok KPU Simulasi pilkada serentak tahun 2020. /Dok KPU
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pilkada serentak tahun 2020 ini dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020, dan di 270 daerah di Indonesia. Ada 9 provinsi yang melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 kota lakukan pemilihan walikota dan wakil walikota, dan 224 kabupaten lakukan pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Untuk prosedur pemilihan yang dilakukan pemilih dalam masa pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah aturan yang wajib diterapkan. 

Dalam informasi yang dirangkum news24coid, aturan-aturan ini wajib dilakukan petugas dan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). 

Area TPS, wajib disemprot dengan cairan disinfektan pada pagi hari agar steril dari virus.

Saat pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di TPS akan dimulai pada pukul 07.30 hingga pukul 14.00 waktu setempat. Setiap pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan, menggunakan masker, mencuci tangan pada tempat yang disediakan di tiap-tiap TPS, dan menjaga jarak. 

Sebelum masuk ke area TPS, pemilih akan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Dan bagi yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat Celcius, maka pemilih melakukan pemilihan pada tempat yang telah ditentukan. Pemilih akan ditemani oleh petugas TPS yang mengenakan APD lengkap. 

Pemilih di area TPS dibatasi dengan jumlah 5 orang. Dan mengisi daftar hadir, dan diberikan sarung tangan.

Kemudian pemilih menunggu pada tempat yang disediakan dan menjaga jarak dengan pemilih yang lain. 

Sarung tangan wajib dipakai hingga saat akan ditandai jari tangan pemilih. 

Kemudian, pemilih dipanggil dan mendapatkan surat suara. Dan selanjutnya, mencoblos kertas suara pada bilik suara dan menggunakan alat coblos. Kemudian memasukkan surat suara pada kotak suara yang telah disediakan.

Saat menuju keluar dari area TPS, sebelum menandai jari tangan pemilih karena telah memberikan suara, maka sarung tangan terlebih dahulu dibuang pada tempat yang telah disediakan. Kemudian jari tangan pemilih akan ditandai dengan tinta. Tinta ini tidak dicelupkan seperti waktu-waktu lalu, akan tetapi ditetes oleh petugas. 

Dalam area TPS, petugas hanya sebanyak lima orang, dan dijaga oleh petugas dari pihak kepolisian dan Kamtibmas sebanyak dua orang. 

Selanjutnya, dalam perhitungan hasil surat suara, juga dilakukan sebanyak 5 orang di dalam area TPS dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan yang lainnya yang melihat saat hasil perhitungan hanya diperbolehkan berada diluar area TPS dan juga dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Surat suara dan hasil pencatatan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan map yang telah disediakan. Kemudian diangkut menuju KPU dengan terlebih dahulu disemprotkan cairan disinfektan. []

 

Loading...

Related Article