NEWS24.CO.ID

Opini

Apa Hukum Perayaan Maulid Nabi Setiap Tahunnya?

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sebagian umat Muslim mengatakan perayaan maulid Nabi haram dan bid’ah. 

Setiap tahunnya pada tanggal 12 Rabiul awal, perayaan maulid itu merupakan tradisi baik. Tujuannya untuk mengenang perjuangan Rasulullah dan mengamalkan apa yang sudah beliau contohkan. Tentunya, ini tidak hanya diamalkan pada saat maulid saja, tetapi juga terus-menerus dilakukan.

Menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa, dikutip dari Islami.co, menyebutkan perayaan maulid Nabi secara besar-besaran dilakukan pertama kali oleh Raja Mudzafar, penguasa wilayah Irbil. Ia seorang raja pemberani, pahlawan, alim, dermawan, dan adil. Sampai sekarang tradisi baik ini terus berlanjut dan tetap dipertahankan oleh sebagian besar umat Islam, khususnya Indonesia. Kalau maulid Nabi haram, tentu sebelumnya tidak akan pernah dilakukan dan dibolehkan para ulama. Akan tetapi ulama-ulama melaksanakan dengan cara yang islami,

Syekh Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya terkait hukum perayaan maulid Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam. Dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawa dijelaskan:

“Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Qur’an, dan ceramah kajian yang menceritakan kisah Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam pada permulaan perintah Nabi serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan. Kemudian umat Islam menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya. Ini hukumnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau," tulis Syekh Jalaluddin al-Suyuthi dalam bukunya. 

Sebab itu, tidak tepat dikatakan maulid Nabi itu haram atau  bid’ah sayyi’ah (bid’ah tercela), sebab tidak ada unsur maksiat sedikitpun dalam pelaksaannya. Hampir semua aktivitas yang terdapat dalam peringatan maulid Nabi shalallahu alaihi wa salam memiliki landasan syariatnya. 

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan baca Al-Qur’an, mendengar ceramah keagamaan, membaca kisah perjalanan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, dan berbagi makanan itu adalah bid’ah dan haram dilakukan. Ulama sepakat aktivitas di dalam peringatan maulid tidak mengandung satu kemungkaran.

Seluruh aktivitas yang terdapat di dalam maulid Nabi shalallahu alaihi wa salam tidak bertentangan dengan syariat. Sebab itu, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati maulid Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam diberi pahala oleh Allah subhanahu wa ta'ala, karena Syekh Jalaluddin melihat kandungan positif dari peringatan tersebut. Jadi kalau ada yang bilang maulid Nabi haram, bisa jadi ada yang salah dengan cara berpikirnya. []

 

Loading...

Related Article