NEWS24.CO.ID

Opini

Hukum Perayaan Ulang Tahun dan Cara Pengucapan Barakallah Fii Umrik Dilihat Dari Kajian Islam

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Saat ini masih banyak umat Muslim yang belum mengerti tentang perayaan hari ulang tahun. Terkadang umat Muslim merayakannya dengan berbagai cara, mulai dari perayaan secara biasa, hingga pada perayaan yang besar.

Kita sedikit mengulas tentang hukum ulang tahun. Dikutip dari penjelasan Ustadz Ahmad Anshori, Lc, dari konsultasi syariah.

Hukum ulang tahun dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan keras,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: ”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Tersirat dalam pertanyaan tersebut, jika ulang tahun yang dirayakan sebagai perayaan biasa (diniati mubah) saja, artinya tidak ada niat ibadah, hukumnya haram, terlebih jika ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, lebih parah keharamannya. Karena ulang tahun seperti ini telah. Menodai ibadah dengan perbuatan tasyabbuh dengan orang kafir. Dan jelas, bahwa dosa yang dikerjakan dalam saat-saat ibadah, lebih besar dosanya daripada di luar momentum ibadah.

Kemudian, termasuk pada perbuatan bid’ah, karena saat ulang tahun diniatkan sebagai ibadah, maka kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bernilai bid’ah. 
Merayakan ulang tahun apakah ada tuntunannya dari Nabi? Dari Abu Bakr As-Shidiq? Umar bin Khattab? ‘Utsman bin Affan? Ali bin Abi Thalib dan sahabat Nabi lainnya?

Untuk diketahui, 63 tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia ini, tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan beliau merayakan ulang tahun.

Adapun soal puasa sunah senin, Rasulullah lakukan bukan karena Rasulullah merayakan ulang tahunnya. Tapi dalam rangka ibadah, mengingat mulianya hari itu. Hari yang dipilih Allah subhanahu wa ta'ala sebagai hari beliau menerima wahyu dan diangkatnya amal.

Beliau bersabda,
فيه ولدت وفيه أنزل علي

Artinya: “Di hari Senin itu aku dilahirkan dan aku mendapatkan wahyu.” (HR. Muslim)

Kemudian, Beliau juga bersabda,

تعرض الأعمال يوم الإثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Artinya: “Amal ibadah dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Aku senang jika saat amalku sedang dilaporkan, aku sedang kondisi puasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Sehingga akibatnya, terkena ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Barangsiapa yang melakukan amal (ibadah) yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

Artinya: “Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah (urusan agama) yang diada-adakan, setiap (urusan agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i, shahih)

Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena.

Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau perihal suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Semua itu hukumnya tetap sama, haram meskipun kata-katanya diubah.  Sama juga seperti ulang tahun yang dibahasakan “barakallah fii Umrik”.

Fenomena ini pernah disinggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ليشرَبنَّ ناسٌ من أمَّتي الخمرَ يُسمُّونَها بغيرِ اسمِه

Artinya: “Di antara umatku benar-benar akan ada orang yang minum khamr (minuman keras), kemudian ia namai khamr dengan nama selain khamr.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih)

Dan benar apa yang dikatakan oleh sebuah kaidah,

الأسماء لا تغيِّر الحقائق

Artinya: “Nama/sebutan tidak merubah hakikat.”


Walhamdulillahi rabbil’aalamiin, insya Allah ini dapat menjadi pembelajaran dan perbaikan diri kita dalam kehidupan di dunia ini untuk mendapat keridhoan Allah subhanahu wa ta'ala. []

Loading...

Related Article