NEWS24.CO.ID

Opini

Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

NEWS24.CO.ID

QS. Al-Baqarah: 185 QS. Al-Baqarah: 185
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Dalam berpuasa, kita diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, tidak makan, tidak minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Lantas, apakah menelan air liur sendiri atau dahak dapat membatalkan puasa. Berikut penjelasan dari Ustadz Maulana. 

Ustadz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan air liur atau dahak, maka tak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustadz Maulana dalam tausiyah yang dipublikasikan melalui akunnya.

"Sepanjang itu masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan," sebut dia.

"Tetapi, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka itu akan membatalkan puasa," lanjut Ustadz Maulana.

Allah SWT juga berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185)


"Dalam penggalan ayat suci itu, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu," sebut Ustadz Maulana. 

Dan perkara ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."


Ustadz Maulana juga menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.

"Jadi, menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya," pungkasnya. (*)

Loading...

Related Article