NEWS24.CO.ID

Pekanbaru

BI Riau Bersama Polda Riau Lanjutkan Kerjasama Pedoman Kerja, Salah Satu Yang Terbaru Adalah Sistem Pembayaran Non Tunai

NEWS24.CO.ID

Media breafing nota kesepahaman pedoman kerja antara BI Riau dengan Polda Riau, pada Kamis (27/2/2020). Media breafing nota kesepahaman pedoman kerja antara BI Riau dengan Polda Riau, pada Kamis (27/2/2020).
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dengan Kepolisian Daerah Riau melakukan penandatanganan Pedoman Kerja tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan penandatanganan pedoman kerja ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2020 di salah satu hotel berbintang di Jalan Riau, Pekanbaru.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Decymus bersama Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi selaku Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Dalam media breafing, KPw BI Provinsi Riau, Decymus kepada media menyebutkan penandatangan pedoman kerja ini merupakan tindaklanjut kerjasama antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Decymus (27/2/2020).

Nota Kesepahaman tersebut, dijelaskan Decymus, diturunkan di tingkat daerah dalam bentuk 4 (empat) Pedoman Kerja yang hari ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah;
2. Pelaksanaan dan Penanganan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB);
3. Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah, Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara. 

Secara umum, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup:

1 Tukar menukar data dan/atau informasi;
2. Pengamanan dan pengawalan;
3. Pengawasan;
4. Penegakan hukum; dan
5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 


"Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024," jelas Decymus. 

Decymus menjelaskan kepada media, bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari nota kesepahaman yang telah berlangsung.

"Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dan evaluasi dari sebelumnya yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Jadi setiap lima tahun dilakukan penyempurnaan," ungkap Decymus.

"Salah satu evaluasi dan tercantum adalah tentang pembayaran uang non tunai," terusnya.

"Dapat kami informasikan pula bahwa Bank Indonesia saat ini juga gencar mendorong pembayaran non tunai di Riau. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dan mengadopsi perkembangan ekonomi dan keuangan digital," kata Decymus lagi.

Dikatakan Decymus, capaian yang sejauh ini sudah dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau antara lain:

1. Pembayaran non tunai di Bandara Sultan Syarif Kasim II
2. Pembayaran non tunai di Tol Pekanbaru-Dumai

"Ke depan, juga akan dilakukan pembayaran non tunai di Pelabuhan Dumai, Trans Metro dan Parkir di Mal-Mal dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru," ungkap Decymus

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, turut menjelaskan akan terus siap berkontribusi dan mendukung setiap program yang berhubungan dengan masyarakat. 

"Ke depannya, apapun model dan bentuk kerjasama ini akan terus dilakukan dan menjadi efisien. Dan hingga saat ini ada empat kerjasama yang diturunkan lebih lanjut ke daerah dari kapolri," kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau, merincikan tindakan yang akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama BI Riau, diantaranya adalah dalam usaha pengamanan daya angkut uang ke bank-bank dan pendistribusian uang ke mesin-mesin ATM, serta juga sistem pembayaran usaha tata kelola seperti money changer. Serta juga pelaksanaan pencucian uang rupiah termasuk terorisme dan uang palsu.

"Bukan hanya yang rutin saja, tapi juga untuk yang baru ini, yakni pembayaran secara non tunai. Pihak kepolisian dari cybercrime akan melakukan pengamanan dan pengawalan dalam penggunaan uang non tunai.


Dalam acara penandatanganan pedoman kerja ini juga dilaksanakan diskusi panel antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah Riau terkait Ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

 

Loading...

Related Article