NEWS24.CO.ID

Lifestyle

Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal di SMS dan Medsos yang Kini Makin Marak

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Walaupun terus ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi sampai saat ini fenomena fintech ilegal masih terus terjadi.

Salah satu yang kerap terpantau news24.co.id adalah melalui SMS blash dan juga melalui media sosial baik Facebook ataupun Instagram. Pinjaman bisa dilakukan antara 5 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Dan hanya dengan melampirkan KTP.

Dikutip dari kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) per akhir Januari 2020 telah menemukan 120 kegiatan pinjaman online dan 28 penawaran investasi ilegal terbaru. Dan diketahui bahwa semua layanan ilegal tersebut tidak terdaftar di OJK. 

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, menyebutkan bahwa semua layanan tadi mudah diakses lewat berbagai cara.

"Penawaran mudah tersalurkan, mulai dari situs internet, aplikasi, sampai SMS penawaran yang mungkin juga sering kalian terima," kata ketua SWI tersebut.

Untuk mengatasi masalah yang terus muncul ini, pihak SWI punya cara sendiri. Mereka selalu membuka pusat pengaduan dengan nama Warung Waspada Investasi. Di dalamnya pelapor bisa bertemu dengan perwakilan SWI untuk kemudian melapor atau pun menanyakan hal lain.

"Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat," kata Tongam dalam siaran persnya. 

"Nah, untuk kalian yang mungkin sering menemukan fintech mencurigakan, kalian bisa langsung datang ke warung layanan ini," sarannya.

Warung Waspada Investasi dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 09.00-11.00 Wib. Terletak di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Untuk kalian yang ada di luar kota, kalian juga bisa melapor atau pun bertanya lewat saluran komunikasi lain. Yakni di kontak OJK di 157, email konsumen@ojk.go.ig, dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Kalian juga bisa mengetahui informasi fintech legal lewat situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id," pungkasnya.

Loading...

Related Article