NEWS24.CO.ID

Lifestyle

Ngobrol Sambil Riding Dipidana Kurungan 3 Bulan atau Denda

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mengobrol dengan pengendara lain sambil riding di jalan raya sangat berbahaya. karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain akibat kecelakaan.

Sebelumnya juga peraturan akan penggunaan ponsel sambil berkendara yang juga digaungkan pihak kepolisian, karena juga mengganggu konsentrasi dan pengendara lain. 

Hal itu tertuang dalam peraturan UU No.22 Tahun 2009 pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang tertulis: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Dalam pasal tersebut, Instruktur Safety Rifat Drive Labs (RDL) Andry Berlianto, menyebutkan bahwa salah satu sikap pengendara, yakni mengobrol sambil berkendara merupakan hal biasa dilakukan dan sangat mengganggu. 

"Ngobrol dengan pengendara lain dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara," ujar Andry dalam informasi yang dikutip news24.co.id melalui laman gridoto.id (4/2/2020).

"Mengobrol itu tidak dilakukan di jalan, karena jalan raya bukan tempat untuk mengobrol. Ketika dua motor berdampingan dan saling mengobrol, itu kan menghabiskan badan jalan, sehingga pengendara di belakang dapat terganggu," ucap Andry

Di sisi lain, AKP Emil Eka Putra selaku Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, menjelaskan kelakuan tersebut bukan hanya membahayakan pengendara lain tapi juga pengendara itu sendiri.

"Mengobrol dengan pengendara lain sangat berbahaya dan mengganggu konsentrasi di jalan kalau mau ngobrol ya berhenti jadi pengguna jalan lain tidak terganggu," jelas dia. 


 

Loading...

Related Article