NEWS24.CO.ID

Nasional

Semua Hotel Anak Perusahaan BUMN Akan Dimasukkan ke BUMN Berstatus Terbuka

NEWS24.CO.ID

Kantor Kementerian BUMN Kantor Kementerian BUMN
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kementerian BUMN akan masukkan semua hotel yang menjadi anak-anak perusahaan BUMN ke sebuah perusahaan BUMN yang berstatus terbuka.

"Hotel-hotel yang menjadi anak perusahaan BUMN akan disatukan. Hotel-hotel yang akan disatukan itu, rencananya akan dimasukkan ke perusahaan BUMN yang berstatus terbuka atau telah melantai di bursa saham," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, dalam rilis yang diterima news24.co.id (9/1/2020)

Arya mengatakan, akan mencari perusahaan BUMN berstatus terbuka mana yang cocok mengelola hal tersebut, dan selama ini kurang maksimal. "Diharapkan dengan masuk atau bergabungnya hotel-hotel BUMN ini akan membuat performa perusahaan tersebut akan naik," ujarnya.

Arya melanjutkan perusahaan BUMN yang berstatus terbuka yang akan ditunjuk untuk mengurus tersebut tidak ada kaitannya lagi dengan pemerintah untuk penguatan lini bisnisnya.

Sedangkan mengenai rencana penggabungan anak-anak perusahaan yang berbentuk rumah sakit, Kementerian BUMN masih akan mempelajarinya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Keputusan Menteri itu menyatakan bahwa melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Keputusan Menteri atau Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN.

Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.

Loading...

Related Article