NEWS24.CO.ID

Nasional

Viral, Jokowi Setuju Hukum Mati Koruptor Jika Diatur Dalam Undang-Undang

NEWS24.CO.ID

Tangkapan layar video tanggapan Presiden Jokowi di hari Anti Korupsi Sedunia. Tangkapan layar video tanggapan Presiden Jokowi di hari Anti Korupsi Sedunia.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Dalam perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor. 

Dalam video yang beredar di media sosial, hal itu disampaikan bermula saat seorang siswa menanyakan ke Presiden Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. 

Siswa SMKN 57 Ragunan, Jakarta, itu bertanya dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.

"Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu bisa dimasukkan, setelah adanya pertimbangan," kata Jokowi, saat dikonfirmasi usai acara.

Karena menyangkut legislasi, maka pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri. Jokowi menyebutkan akan butuh DPR untuk membahas dan menyepakati bersama. 

"Tapi sekali lagi juga tergantung pada yang ada di legislatif," kata Jokowi.

Pemerintah, tegas Jokowi, siap jika memang revisi uu dilakukan dengan inisiatif dari pemerintah. Baginya, itu akan dilakukan jika masyarakat menginginkan.

"Bisa saja (inisiatif pemerintah) kalau memang itu kehendak masyarakat," imbuh Jokowi.

Loading...

Related Article