NEWS24.CO.ID

Opini

ASN di Indonesia Dibatasi Penggunaan Media Sosialnya, Jangan Posting, Sebar, Like, dan Komen

NEWS24.CO.ID

ASN melakukan sumpah sebelum bertugas. ASN melakukan sumpah sebelum bertugas.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, bebasnya penggunaan media sosial mengakibatkan tidak sedikit pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang bebas menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kominfo telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian sanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan bagi yang melanggar disiplin dalam berperilaku di media sosial, terutama dalam penggunaan media sosial untuk posting, sebar, like dan memberikan komentar ujaran kebencian dan berita palsu.

Surat edaran itu memang tidak pesiarqq tersebar sejak disampaikan pada tahun 2018 lalu, tapi bukti nyata terlihat dan berlaku. 

Lantas, apa saja larangan tersebut?

Dari informasi yang dirangkum dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Untuk hukuman disiplin ringan, yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Dan hukuman disiplin berat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan/pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing atau bukti nyata dari pelapor yang lain. 

Loading...

Related Article