NEWS24.CO.ID

Nasional

MUI Tidak Lagi Berwenang Terbitkan Serifikat Halal Mulai 17 Oktober

NEWS24.CO.ID

Logo halal dari MUI Logo halal dari MUI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Seluruh produk yang untuk dikonsumsi di Indonesia wajib bersertifikat halal, hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pasal 4, berbunyi: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Untuk menerbitkan sertifikat halal adalah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan unit di Kementerian Agama.

Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal atau bahkan mencabutnya, kini ada di bawah Kemenag sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) UU JPH: "Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri".

Masih dalam UU tersebut, BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. 

Diketahui, UU JPH disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014. 

Artinya mulai Kamis (17/10/2019) besok, UU JPH ini memasuki 5 tahun.

Ketentuan itu diatur di pasal 67 ayat (1) yang berbunyi: "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan". 

Dihapusnya kewenangan menerbitkan sertifikasi halal itu sempat membuat LPPOM-MUI menggugat sejumlah pasal UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Agustus 2019 lalu. LPPOM-MUI meminta MK menghapus pasal yang mengatur keberadaan BPJPH di UU JPH.cerdasbola

Gugatan itu dibacakan dalam sidang awal pada 17 September 2019 lalu. Namun LPPOM-MUI akhirnya menarik gugatannya pada 20 September 2019.

Saat meresmikan BPJPH, Lukman mengatakan peran MUI tetap penting dalam menerbitkan sertifikat halal. "Walaupun MUI tidak berwenang lagi, tapi perannya tetap ada di dalamnya," sebut Lukman, dari laman detik.com (16/10).


MUI melalui Zainut Tauhid Sa'adi selaku Wakil Ketua Umum MUI mengatakan pihaknya menyambut positif dan siap mendukung berlakunya UU JPH. 

"Keberadaan lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal," kata Zainut Tauhid.

Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 
Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal.

"Terhadap ketiga peran tersebut, MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU," kata dia.

Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI disebut Zainut Tauhid telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. 

Standar Halal 'HAS 23000' telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan 'HAS 23000' lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.

MUI berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranan dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal.

 

Loading...

Related Article