NEWS24.CO.ID

Nasional

Komisi II Berharap Pengadilan Pertanahan Dipertahankan

NEWS24.CO.ID

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan pengadilan pertanahan pada RUU Pertanahan. Kendati MA tidak merekomendasikan dibentuknya pengadilan khusus pertanahan, namun Mardani berharap pembentukan pengadilan ini dipertahankan.

Hal itu diungkapkan Mardani saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dalam rangka sosialisasi perkembangan pembahasan RUU Pertanahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2019). Tim Kunspek Komisi II DPR RI didampingi Direktur Penanganan Perkara Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ketut Mangku, dan disambut Kepala BPN Kota Bogor Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

“Kami gembira sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, walaupun Mahkamah Agung merekomendasikan tidak dibuat pengadilan khusus pertanahan. Dalam konteks ini, kami melihat dalam azas kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan eksekusi keputusan hukum, pengadilan pertanahan tetap diantara klausul yang kami harapkan ada. Walaupun implementasinya diserahkan kepada Mahkamah Agung, sebagai penanggung jawab urusan yudikatif negara ini,” jelas Mardani.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dari hasil konsultasi itu, MA merekomendasikan tidak dibentuk pengadilan pertanahan, karena sengketa pertanahan masuk di bawah rumpun kamar pengadilan umum, yang di dalamnya ada hakim-hakim yang dididik untuk mengurus sengketa pertanahan. Namun menurutnya, sebanyak 70-80 persen permasalahan pertanahan menumpuk di MA atau di banyak pengadilan.

“Belum lagi ada dilema, dimana urusan pertanahan ini bisa masuk melalui tiga kamar di Mahkamah Agung, yakni kamar pidana, kamar perdata, dan kamar PTUN yang tiga pintu ini dapat menghasilkan keputusan yang berbeda. Nah kalau itu yang terjadi, yang berat adalah pelaksana di lapangan, dalam hal ini jajaran ATR/BPN. Karena ketika melaksanakan suatu keputusan yang berbeda dengan keputusan yang sama-sama memiliki kekuatan hukum, itu justru tidak menghasilkan kepastian hukum,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Agus Makmur Santoso (F-PG) memastikan, klausul mengenai pengadilan pertanahan di RUU Pertanahan masih tetap ada. Ia menilai keberadaan pengadilan pertanahan diperlukan. Pasalnya, kasus pertanahan di MA itu hampir 80 persen menyentuh pada kamar perdata, pidana, dan PTUN. Menurutnya keputusan di tiga kamar pengadilan ini masih saling berbeda.

“Kita sudah konsultasi dengan Mahkamah Agung, bahwa peradilan pertanahan ini diperlukan. Kita menyerahkan kepada Mahkamah Agung dalam jangka 5 tahun, mereka harus membentuk peradilan pertanahan, apakah hakimnya ad hoc, atau hakim karir, itu dipersilahkan ke Mahkamah Agung. Yang penting kita di legislatif memberikan kewenangan ini kepada yudikatif,” imbuh legislator dapil Jawa Barat II itu.

Kunspek ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (F-PKB), serta Anggota Komisi II DPR RI Melda Addriani (F-PG), Sareh Wiyono (F-Gerindra), Libert Kristo Ibo (F-PD), Siti Sarwindah (F-PAN), Yanuar Prihatin (F-PKB), Muslich (F-PPP), Andi Mariattang (F-PPP), dan Kresna Dewanata Phrosakh (F-NasDem). Selain menggelar sosialisasi RUU Pertanahan, Tim Kunspek Komisi II DPR RI juga meninjau sejumlah fasilitas dan layanan Kantor BPN Kota Bogor. (Ditha Adinda)

Loading...

Related Article