NEWS24.CO.ID

Crime

KPK Eksekusi Enam Terpidana Suap Sumut

NEWS24.CO.ID

Lambang KPK Lambang KPK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Enam terpidana kasus suap pengesahan APBD Sumatera Utara menjalani eksekusi ke sejumlah lapas. Kesemuanya telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, keenamnya adalah, 
mantan anggota DPRD Sumut adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

 "KPK telah selesai melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara suap terkait dengan pengesahan APBD Sumut. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui wartawan, Jumat (30/8/2019).

Tonnies, Tohonan, Dermawan, Syahrial dan Arlene dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara, Murni dieksekusi ke Lapas Kelas II A Wanita Medan. 

Sembelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis keenamnya dengan hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

 Majelis hakim menganggap, enam mantan anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

Untuk melancarkan kerja-kerja legislasi sebagai wakil rakyat. Diantaranya,pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. 

Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan  persetujuan pengesahan APBD TA 2015.(Bisma Rizal)

Loading...

Related Article