NEWS24.CO.ID

Crime

Polda Metro: Penyelundup Ponsel Dari China Rugikan Negara Hingga Rp4,5 Triliun

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus empat orang penyelundup ponsel dari China dan Hongkong. Atas aksi keempat orang tersebut negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4,5 triliun per tahun.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, keempat orang tersebut sadalah satu komplotan. Masing-masing berinisial FT, AD, YC, dan JK. 

FT berperan menyuruh orang lain untuk memasukkan barang ke Jakarta melalui Singapura. AD bertanggung jawab menyuruh orang lain untuk mendistribusikan serta menjual barang-barang ilegal secara online. 

Selanjutnya, tersangka YC berperan membantu tersangka AD menjual barang-barang ilegal itu secara online. Adapun tersangka JK berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang ilegal tersebut secara online. 

"Dalam sebulan rata-rata para tersangka melakukan transaksi sebanyak delapan kali. "Dari transaksi tersebut para tersangka harusnya membayar bea masuk untuk sekali transaksi sebesar Rp46,8 miliar lebih," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (29/8/2019). 

Sehingga untuk satu bulannya, kata Gatot, para tersangka dikenakan biaya pajak senilai Rp375 miliar."Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun dalam satu tahun," ungkapnya. 

Gatot mengungkapkan, tersangka menyelundupkan barang melalui Batam dan dikirim ke Jakarta. Kemudian, ponsel itu dijual di toko elektronik di Jakarta, salah satunya ITC Roxy Mas atau secara online. "Kami pun menyita barang bukti sebanyak 5.572 handphone berbagai merek, seperti Samsung, iPhone, dan Xiaomi," jelasnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. 

Gatot mengatakan, polisi juga bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"TPPU saya perintahkan untuk dimasukkan sehingga ke depan kita bisa minimalkan adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," tegasnya. (Bisma Rizal)

Loading...

Related Article