NEWS24.CO.ID

Nasional

Ahli Hukum Pidana UII: Ceramah UAS Tidak Masuk Penistaan Agama

NEWS24.CO.ID

Ustaz Abdul Somad Ustaz Abdul Somad
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia menyatakan Ustaz Abdul Somad tidak terkena delik penistaan agama karena ceramahnya soal salib yang merupakan lambang umat Kristen disampaikan di Masjid.

"Jadi tidak termasuk perbuatan penistaan agama (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP)," ujar  Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat dihubungi News24, Rabu (21/8/2019).

Sedangkan dalam peristiwa ceramah tiga tahun lalu, kata Mudzakir, UAS  menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya-jawab itu dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik. "Kalau umatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," paparnya.

Mudzakir menambahkan, dalam forum homogen tidak disalahkan adanya perbandingan agama yang bertujuan untuk meyakini agama yang dianut peserta forum. "Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing," ujar Mudzakir.

Sehingga kalaupun ada sebuah rekaman baik video maupun audio atas ceramah di forum homogen, kata Mudzakir, sangat benar jika tidak permasalahkan. "Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," cetusnya.

Ia  menegaskan, akan menjadi preseden buruk bila kasus UAS diteruskan.Sebab, tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya. "Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana," kata Mudzakir.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, itu menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut atau ditolak laporannya. "Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses," pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 itu.

Seperti diketahui, ceramah UAS dipersoalkan padahal itu adalah kajian subuh di Masjid Annur, Pekanbaru, pada Sabtu, 2017.  "Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya-jawab, tanya-jawab," jelas UAS.

Dia heran bila video tersebut viral dan dipersoalkan. Namun, UAS siap menghadapi hal tersebut. "Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya. (Bisma Rizal)

Loading...

Related Article