NEWS24.CO.ID

Crime

Akibat Sakit Hati, Mahasiswa Yogyakarta Sebar Foto dan Video Rekaman Begituan Dengan Pacar

NEWS24.CO.ID

Mahasiswa penyebar foto dan video, JAZ (24) Mahasiswa penyebar foto dan video, JAZ (24)
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Polisi menangkap mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Yogyakarta karena diduga menyebar video dan foto asusila yang dilakukan bersama sang kekasih. Oknum mahasiswa itu berinisial JAZ (24) asal Jawa Tengah yang bersama kekasihnya berinisial BCH asal Bengkulu. 

Dari pengakuannya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW di Mapolda DIY, Senin (19/8) menyebutkan tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir. Selama itu juga pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dan bahkan merekam hubungan terlarang asmara mereka.

"Orang tua tidak setuju anaknya menjalin hubungan dengan tersangka, maka tersangka sakit hati dan tega menyebar konten berbau pornografi melalui media sosial WhatsApp dan Line. Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban," sebut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW di Mapolda DIY, dari pemberitaan yang diposting salah satu wartawan di group WhatsApp wartawan pada Selasa (20/8).

"Namun karena orang tua korban tidak setuju anaknya menjalin hubungan dengan tersangka, maka tersangka sakit hati dan tega menyebar konten berbau pornografi melalui media sosial WhatsApp dan Line. Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban," kata Yulianto.

Ada puluhan video adegan asusila dengan berbagai durasi itu sudah disebar dari awal Juli 2019. Termasuk juga puluhan foto. Bahkan tersangka turut mengunggah konten tersebut untuk dijadikan status WhatsApp dan Line.

"Videonya ada 19 detik dan ada 56 detik. Gambar juga ada banyak," katanya.

"Korban baru melapor pada 9 Juli 2019. Dalam video dan foto itu wajah pelaku terlihat jelas karena awalnya mungkin tujuannya untuk koleksi pribadi. Tapi karena sakit hati lalu disebar," katanya.

Yulianto BW mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah P21. Artinya berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. "Minggu ini akan kami limpahkan, proses ini tergolong cepat karena dalam waktu 32 hari semua sudah selesai," sebut dia.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak beberapa hari yang lalu.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Juli lalu dan saat ini sudah ditahan. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk menyebar foto dan video," katanya.

Selain itu, barang bukti yang turut disita yakni flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto, pakaian korban, sprei, serta obat kuat yang digunakan pelaku serta 28 screenshot percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

 

Loading...

Related Article