NEWS24.CO.ID

Nasional

RUU KKS Tidak Bisa Disahkan Segera, DPR: 20 Pasal Hanya Mengatur BSSN

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber(RUU KKS) tidak bisa menjadi payung hukum kativitas siber. Karena lebih 20 Pasal yang ada hanya mengatur Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Sehingga, rancangan UU ini belum bisa diputuskan secara singkat.

Hal itulah yang diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty dalam diskusi bertema 'Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)?' yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Evi awalnya menyebutkan, memang masalah serangan siber bukan masalah yang kecil sehingga dibutuhkan aturan main untuk menangkalnya. Namun, ketika dirinya membaca draf yang merupakan inisiatif Badan Legislatif DPR ada 20 Pasal yang hanya mengatur BSSN.

"Harusnya kan cakupannya luas karena ini berkaitan dengan kemanan dan ketahanan siber sehingga layak menjadi payung hukum aktivitas siber dari semua aspek.  
Namun setelah saya baca dari (draf rancangan) undang-undang inilebih fokus kepada BSSN saja," jelasnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU yang lain seperti terorisme, kata Evi, hanya satu Pasal saja yang mengatur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) begitu juga dengan narkoba yang hanya mengatur 8 Pasal tentang Badan Nasional Narkotika (BNN).

"Tetapi di sini ada 20 Pasal mengenai BSSN dan terlalu teknis sampai sertifikasi, sertifikat dan lain-lain dibicarakan. Justru saya berharap ini menjadi *payung hukum*  dari semua kegiatan cyber Indonesia,  baik itu di BIN, TNI, Kejaksaan, Imigrasi, Kom-Info, BSSN, BNPT, karena ketika kita bicara Cyber-attacks, itu kita tidak bisa lepas dari terorisme juga kedepannya," ungkapnya.

Untuk itu, kata Evi, RUU ini tidak bisa disahkan segera. "Masih perlu dilakukan pendalaman terhadap undang-undang tersebut," tuturnya.

Pada Senin (12/8/2019), Kepala BSSN  Letjen (Purn) Hinsa Siburian berharap, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat selesai diundangkan tahun ini. Desakan tersebut disampaikan mengingat urgennya perlindungan masyarakat atas serangan siber. 

"BSSN mengharapkan RUU ini bisa diundangkan dengan segera. Karena ini kebutuhan yang sangat mendesak, khususnya juga untuk perlindungan terhadap masyarakat," kata Hinsa.

Hinsa mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi penting seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Sebab, di tengah masyarakat yang sangat bergantung dengan akses internet dan pemanfaatan gawai, muncul potensi penyalahgunaan di bidang siber. Potensi serangan ini tidak hanya berdampak pada geostrategis suatu negara, tetapi juga geopolitis. Oleh karenanya, diperlukan payung hukum yang kuat demi kedaulatan dan keamanan siber, baik fisik maupun non-fisik. 

BSSN sendiri dibentuk pada  19 Mei 2017 melalui  Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017  yang selanjutnya disempurnakan melalui Perpres Nomor 133 tahun 2017  tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53  tahun 2017 pada tanggal 16 Desember 2017. BSSN merupakan lembaga pemerintah  di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden. (Bisma Rizal)

Loading...

Related Article