NEWS24.CO.ID

International

Viral, Salat Pada Jam Kerja Dilarang dan Karyawan Didenda Rp1,7 Juta

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Diunggah ke media sosial, pengumuman yang menuliskan tentang aturan waktu salat ditujukan kepada karyawan pada saat jam kerja dan juga akan dikenakan denda.

Surat peringatan yang sempat viral itu diunggah oleh salah seorang karyawan, yang bunyi tulisan pengumumannya adalah:
"Tim manajemen menginformasikan setiap karyawan tidak diizinkan melaksanakan sholat selama jam kerja, kecuali di waktu makan siang," demikian bunyi peringatan itu.

Tak hanya itu, para karyawan yang melanggar akan dikenai hukuman denda yang cukup besar.

"Bagi karyawan yang didapati melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda sebanyak 500 ringgit (setara Rp1,7 juta) untuk satu kali kesalahan," demikian lanjutan surat tersebut, dikutip dari World of Buzz dan akuratnews.com.

Pengguna media sosial pun sempat geger atas tindakan pengelola pabrik atas surat pengumuman tersebut, dan mendapat banyak komentar serta kecaman.

Diketahui, surat peringatan itu dibuat dengan tanggal 30 Juli 2019 dan viral di media sosial. Diduga surat itu berasal dari perusahaan yang beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia.

Loading...

Related Article