NEWS24.CO.ID

Nasional

KPK Pertimbangankan Status DPO Untuk Sjamsul Nursalim dan Istrinya

NEWS24.CO.ID

KPK KPK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI. 

"Ya, masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," kata Febri saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7/2019).

Dia mengatakan KPK juga mempertimbangkan langkah hukum lain. Namun, dia tak menyebut secara spesifik apa saja langkah hukum yang dimaksud. "Ataupun tindakan lain sesuai hukum acara," ujarnya.

Febri menambahkan, saat ini KPK baru menempelkan surat panggilan untuk keduanya di KBRI Singapura. "Saat ini kami sudah menempelkan surat panggilan dj Papan Pengumuman KBRI Singapura," katanya.

Berdasarkan foto yang beredar di publik terlihat ada dua surat panggilan berlogo KPK dengan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di sebuah papan pengumuman.

Surat itu berisikan agar Sjamsul dan Itjih menghadap penyidik KPK pada Jumat (19/7/2019). Keduanya diminta hadir ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sjamsul dan Itjih sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. KPK mengatakan sudah mengirim surat panggilan ke sejumlah alamat di Indonesia dan Singapura.

KPK telah menetapkan  Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung agar memperoleh surat keterangan lunas (SKL) padahal masih ada tunggakan sekitar Rp 4,58 triliun.

KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana. (Bisma Rizal)

Loading...

Related Article