NEWS24.CO.ID

Nasional

Ada Oknum Minta 12 M Untuk WTP Kementan BPK Kecoreng Korupsi SYL

NEWS24.CO.ID

Ada Oknum Minta 12 M Untuk WTP Kementan BPK Kecoreng Korupsi SYL Ada Oknum Minta 12 M Untuk WTP Kementan BPK Kecoreng Korupsi SYL
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menyeret banyak pihak. Kali ini, giliran Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang ikut tercoreng kasus SYL. Ada oknum di BPK yang minta Rp 12 miliar agar pemeriksaan keuangan di Kementan dapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Informasi ini terungkap dalam sidang lanjutan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/5/2024). SYL disidang bersama dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi, dan Direktur Alsintan Kementan M Hatta. 

Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto. Dia dihadirkan  sebagai saksi untuk SYL yang didakwa menerima duit Rp 44,5 miliar darinhasil gratifikasi dan pemerasan. 

Mulanya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menggali soal pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK di Kementan pada 2022. Hermanto menjelaskan, saat itu auditor BPK yang turun langsung melakukan pemeriksaan adalah Victor, anak buah Haerul Saleh, selaku Ketua Akuntan Keuangan Negara IV. 

Dalam proses pemeriksaan itu, auditor BPK memperoleh adanya temuan keuangan tidak wajar di Kementan. Salah satunya, terkait proyek food estate yang dilaksanakan Kementan. 

“Yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal,” ucap Hermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat, Kemenko PMK Dorong Integrasi Data

Menurut Hermanto, temuan itu bisa membuat catatan keuangan Kementan menjadi tidak wajar. Akhirnya, Victor menawarkan untuk menutup temuan dengan meminta uang Rp 12 miliar. 

“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah saya diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” sebut Hermanto. 

Victor kemudian dikenalkan dengan M. Hatta, untuk membahas soal temuan dan permintaan uang. Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta bahwa Kementan tidak memenuhi permintaan uang secara utuh. 

“Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa,” sebutnya. 

Jaksa langsung mencecar Hermanto soal proses penyerahan uang, tapi dia mengaku tidak tahu prosesnya. Hermanto hanya mengetahui bahwa uang tersebut bersumber dari vendor di Kementan. Pada akhirnya Kementan mendapat status WTP. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta soal aliran duit ke BPK bakal didalami lebih lanjut oleh jaksa. Menurutnya, perlu ada konfirmasi dari saksi lain soal penyerahan uang. 

Baca juga : KPK Pamer Pengusutan Kasus Korupsi Lewat LHKPN

Ali menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus korupsi SYL. Sebab, Jaksa KPK juga terus melaporkan hasil sidang ke pimpinan untuk menyusun surat tuntutan. 

“Laporan pengembangan penuntutan itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan,” ujar Ali di Gedung KPK, Rabu (8/5/2024). 

Juru Bicara berlatar jaksa ini menambahkan, setelah hakim menjatuhkan putusan terhadap SYL cs, KPK akan melanjutkan perkaranya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dirasa cukup bukti untuk mengusut aliran duit ke BPK, Ali tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. 

“Penyidikannya untuk TPPU itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang,” tutup Ali. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi meyakini KPK tidak bakal tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Sebagai mantan Jubir KPK, Johan meminta lembaga antirasuah membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi SYL. 

"Kita serahkan saja ke KPK. Saya yakin kalau bukti-buktinya kuat, KPK akan menindaklanjuti sebuah informasi terkait proses pengusutan kasus," ujar Johan kepada Rakyat NEWS24.CO.ID

Baca juga : BNPT Minta Dukungan Semua Pihak Untuk Pembaruan Perpres RAN PE

Sementara Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad prihatin karena aksi jual beli status WTP sudah sering terjadi. Ia berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap BPK, agar ladang korupsinya bisa diberangus. 

“Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus,” katanya, Kamis (9/5/2024). 

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pengakuan Hermanto membuat setiap Kementerian/Lembaga yang mendapat status WTP patut diperiksa ulang. 

“Patut dicurigai status WTP-nya tidak gratis, seperti Kementan yang harus bayar Rp 12 miliar,” ujarnya, semalam. 

Selain itu, Uchok meminta KPK membuka penyidikan baru, karena ada nama anggota BPK bernama Victor dan Haerul Saleh yang disebut dalam sidang. Sekaligus mendalami dugaan korupsi di balik proyek food estate Kementan, dengan modal temuan BPK. 

“Dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diungkap,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article