NEWS24.CO.ID

Nasional

Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut Dicegah Ke Luar Negeri

NEWS24.CO.ID

Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut Dicegah Ke Luar Negeri Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut Dicegah Ke Luar Negeri
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.

Muhaimin telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Tim Penyidik berpendapat perlunya keterangan dari MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Muhaimin dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

“KPK tentu mengingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” imbau Ali.

Baca juga : BP2MI Minta PMI Maksimalkan Kesempatan Kerja Di Luar Negeri

Muhaimin, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menyuap Abdul Gani Kasuba.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).

Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani Kasuba, serta perizinan tambang.

Baca juga : Menteri Siti: Pemerintah Atur Perdagangan Karbon Demi Menjaga Kedaulatan Negara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Baca juga : Penonaktifan NIK DKI Bikin Waswas Pekerja Asal Jakarta Di Luar Negeri

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article