NEWS24.CO.ID

Nasional

Kirim Surat Tulisan Tangan Ketum PDIP Memohon mohon Ke Hakim MK

NEWS24.CO.ID

Kirim Surat Tulisan Tangan  Ketum PDIP Memohon mohon Ke Hakim MK Kirim Surat Tulisan Tangan Ketum PDIP Memohon mohon Ke Hakim MK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengirim surat tulisan tangan ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden ke-5 RI itu memohon-mohon ke Hakim MK agar dijadikan sahabat pengadilan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Surat Mega tersebut dibawa ke MK oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Selasa (16/4/2024). Keduanya datang ditemani Todung Mulya Lubis, selaku Kuasa Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang sedang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di MK.

“Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Surat tersebut diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit. Dia mengatakan, bakal meneruskannya kepada Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam kesempatan ini, Hasto turut membacakan bunyi surat yang ditulis Mega. Hasto mengatakan, Mega berharap agar ketukan palu MK dalam memutus sebuah perkara adalah palu emas, bukan palu godam. Mega pun mengutip kisah Raden Ajeng Kartini yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.

Baca juga : Teroris Papua Dinamai OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan

“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tutur Hasto membacakan surat Mega.

Di dalam permohonannya, Mega menyampaikan pokok pemikirannya soal bagaimana MK didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. Ia juga menegaskan, Mega menyampaikan permohonan itu dengan status sebagai warga negara Indonesia, bukan Ketua Umum PDIP.

“Apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” jelasnya.

Hasto menyebut, Mega juga berharap suasana di MK diliputi oleh keadilan dan kebenaran. Karena rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu putusan yang adil berlandaskan Pancasila terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Meski begitu, politisi asal Yogyakarta ini menepis anggapan pihaknya bertujuan mengintervensi MK. Hasto menegaskan, baik Mega maupun PDIP menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.

Baca juga : Gerindra-Golkar Tak Mau Ubah UU MD3, Puan Mulus Jadi Ketua DPR lagi

“Hanya saja kami berharap agar putusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan turut mengomentari permohonan Mega yang ingin menjadi sahabat pengadilan. Menurut Otto, Mega tidak bisa dijadikan sahabat pengadilan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Sebab, sahabat pengadilan harus diajukan oleh pihak independen yang berada di luar perkara MK.

“Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Meskipun begitu, Otto menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim konstitusi apakah bakal menerima permohonan Mega atau menolaknya. “Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” singkatnya.

Untuk diketahui, kemarin, MK telah menerima kesimpulan dari pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. Mereka meyakini dalil yang diterangkan selama sidang, bisa meluluhkan hakim untuk memberikan keputusan yang adil.

Baca juga : Teken Keppres Satgas Pencucian Uang, Jelang Purnatugas, Jokowi Tetap Ngegas

Selain itu, pihak Prabowo-Gibran selaku termohon juga sudah memberikan kesimpulan sidang. Kubu 02 yakin MK bakal menolak permohonan kubu 01 dan 03, sebab PHPU hanya mengatur soal selisih suara bukan mendiskualifikasi pasangan tertentu.

Bawaslu sebagai pihak terkait pun sudah memberi kesimpulannya yang berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dan politisasi bantuan sosial (bansos).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, kinerja pihaknya selama melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu, maupun tindak lanjut instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang kini didalilkan para pemohon ke MK. 

Setelah MK menerima kesimpulan dari para pihak terkait, kini majelis hakim tinggal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), hingga nanti hasilnya akan diputuskan pada 22 April 2024. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article