NEWS24.CO.ID

Crime

MA Tolak Banding Kasus Baiq Nuril, InI Alasannya....

NEWS24.CO.ID

Foto : Internet Foto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) pada hari Jumat, 5 Juli, telah menolak banding untuk peninjauan kembali kasus (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril, seorang guru tidak tetap di sebuah sekolah menengah yang dihukum berdasarkan informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mengekspos dugaan pelecehan seksual yang merupakan mantan kepala sekolah di sekolah yang dia ajar.

Guru SMAN 7 Mataram tersebut harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

"Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus terpidana Baiq Nuril, diajukan berdasarkan PK No. 83 PK / Pid.Sus / 2019," kata juru bicara Mahkamah Agung Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat, 5 Juli.

Mahkamah Agung mengatakan bahwa alasan Baiq di balik PK tidak dapat diterima dan keputusan awal MA membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa dia bersalah karena mentransmisikan "konten tidak bermoral" yang diawasi oleh UU ITE dalam sebuah insiden yang terkait dengan pelecehan seksual.

Para hakim percaya bahwa Baiq Nuril telah menyebarkan rekaman panggilan telepon yang cabul antara dia dan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, dengan menyerahkan ponselnya kepada orang lain yang akhirnya dibagikan. Hakim menemukan bahwa tindakannya "tidak dapat diterima" dan untuk alasan itu saja peninjauan ulang kasus Baiq ditolak.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED

Loading...

Related Article