NEWS24.CO.ID

Nasional

Mahkamah Konstitusi Siap Menerima Kasus Perselisihan Pemilu

NEWS24.CO.ID

Foto : Internet Foto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima kasus-kasus yang berkaitan dengan perselisihan terkait pemilihan presiden dan legislatif 2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden pada Senin dini hari (21 Mei).

"Jika ada pengajuan kasus perselisihan pemilu hari ini, kami siap menerima dan memprosesnya," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada ANTARA pada hari Selasa.

Namun, Mahkamah Konstitusi pertama-tama akan memastikan batas waktu untuk kasus-kasus yang diajukan, dengan merujuk pada Surat Keputusan KPU.

"Secara keseluruhan, kami di Mahkamah Konstitusi siap. Gugus tugas kami, infrastruktur dan keamanan siaga untuk menerima pengajuan kasus perselisihan pemilu," kata Laksono.

Sebelumnya, Mahkamah mengumumkan bahwa penanganan perkara sengketa pemilu terdiri dari sebelas tahap, mulai dari penyerahan kasus hingga penyerahan salinan putusan.

Kesebelas tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.5 / 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan kasus perselisihan hasil pemilu.

Pengajuan permohonan kasus perselisihan pemilu akan berlanjut dari 23 hingga 25 Mei untuk perselisihan pemilihan presiden, sementara perselisihan pemilu legislatif dapat diajukan dari 8 Mei hingga 25 Juni.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED

Loading...

Related Article