NEWS24.CO.ID

Nasional

Menteri Sofyan Djalil Dilaporkan ke Polisi Atas Data HGU

NEWS24.CO.ID

Sofyan Djalil Sofyan Djalil
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Perencanaan Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil ke unit investigasi kriminal Kepolisian Nasional (Polri) setelah penolakan yang terakhir untuk mempublikasikan data tentang hak guna lahan (HGU).

"Kami melaporkan menteri untuk sengaja menutup data HGU yang dianggap sebagai informasi publik," kata kepala advokasi Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.

Koalisi tiba pukul 11:00 waktu setempat, dan laporan itu secara resmi dikeluarkan berdasarkan No. STTL / 221 / III / 2019 Bareskrim tanggal 25 Maret pukul 20:30 WIB.

Namun, menteri tidak terdaftar sebagai orang yang dilaporkan dalam gagasan tersebut tetapi Badan Pertanahan Nasional Papua (BPN). Era menjelaskan bahwa masalah itu hanya masalah teknis semata karena laporan tersebut diprakarsai dari kasus-kasus di Papua. "Pengembangan kasus akan melihat kemungkinan untuk mencapai menteri," tambahnya.

BPN Papua diminta untuk mengungkapkan informasi tentang HGU milik 31 perusahaan.

Pada 28 Mei 2018, keputusan Komisi Informasi Papua mengkonfirmasi pengungkapan informasi tentang 31 HGU perusahaan. Namun keputusan itu tidak dieksekusi.

Sofyan Djalil juga menyatakan bahwa dia menolak untuk mengungkapkan dokumen dengan alasan membahayakan kepentingan nasional. "Dalam hal ini melindungi industri kelapa sawit," tambah Era.

Era menilai Sofyan Djalil tidak mematuhi putusan akhir perselisihan HGU, dan menyatakan bahwa informasi HGU adalah informasi publik.

YLBHI juga mengirim surat permintaan kepada Menteri Sofyan Djalil pada 11 Maret 2019. "Laporan ini adalah bentuk kekecewaan publik atas kurangnya keseriusan masyarakat dalam mengatasi konflik agraria di Indonesia," simpul Era.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article