NEWS24.CO.ID

Nasional

MUI Berencana Mengeluarkan Fatwa Haram Terhadap Permainan PUBG

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi PUBG Ilustrasi PUBG
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram terhadap bermain game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG. Game battle royale baru-baru ini memicu kontroversi karena kesamaannya dengan penembakan di Christchurch, Selandia Baru, Jumat lalu.

“Jika permainan tersebut jelas memiliki pengaruh negatif pada aksi terorisme di sana, kami pasti akan mengeluarkan fatwa haram. Kami akan melarang umat Muslim memainkan permainan tersebut, ”kata sekretaris jenderal MUI, Muhammad Zaitun Rasmi hari ini, 22 Maret di kantornya, Jakarta Pusat.

Zaitun menjelaskan komisi penelitian MUI akan mempelajari permainan sebelum mengajukan gagasannya kepada komisi fatwa. Dia mengatakan tim akan mengumpulkan informasi dari publik terlebih dahulu.

"Kami tidak akan memutuskannya terlalu cepat karena kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.

Menurut Zaitun, berdasarkan hukum Islam, suatu produk dapat dikategorikan sebagai haram karena dampaknya. Jadi MUI akan melakukan penelitian apakah permainan yang sangat populer itu merupakan faktor dominan dalam pembantaian. "Jika demikian, itu akan dilarang," tambahnya.

Game penembakan PUBG, yang populer di kalangan orang Indonesia, telah menjadi pusat perhatian publik setelah penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada tanggal 15 Maret. Game yang diproduksi oleh Tancent Games, mengharuskan pemainnya untuk bertahan dengan berperang melawan pemain lain menggunakan senjata.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article