NEWS24.CO.ID

Economy

Hore, Mulai April 2019 Semua PNS dan Pensiunan Dapat Kenaikan Gaji

NEWS24.CO.ID

Foto : Internet Foto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mulai April 2019,  para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Tak hanya bagi abdi negara yang masih bekerja (meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Porli) tapi kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh pensiunan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi Senin 18 Marert 2019 mengatakan, kenaikan tersebut berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga mengalami kenaikan sebesar 5%. 

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019. 

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, maka pemerintah menaikkan gaji pokok PNS. 

Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019. 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article