NEWS24.CO.ID

International

Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam

NEWS24.CO.ID

 Siti Aisyah Siti Aisyah
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sebuah pengadilan di Malaysia telah membebaskan Siti Aisyah, yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, saudara lelaki pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Siti, warga negara Indonesia, dibebaskan dari tahanan setelah semua tuduhan tersebut dicabut.

Menurut The Star, pengadilan membatalkan semua tuduhan terhadap Siti pada hari Senin, 11 Maret, setelah para jaksa mengajukan pembebasannya. Jaksa tidak mengatakan alasan mereka membatalkan tuntutan.

Siti mengatakan kepada wartawan bahwa dia terkejut dengan pembebasan itu. "Saya kaget dan sangat senang," katanya seperti dikutip The Star, Senin.

Lalu Muhammad Iqbal, direktur Kementerian Luar Negeri untuk perlindungan dan bantuan hukum Indonesia, mengatakan bahwa pengacara Siti telah meminta pembebasannya.

Dan, pengadilan memutuskan untuk membebaskannya.

Siti dan Doan Thi Huong dari Vietnam diadili karena peran mereka dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Para wanita itu dituduh mengolesi agen saraf beracun VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017

Kedua wanita itu mengklaim bahwa mereka tidak tahu apa yang sedang terjadi dan berpikir mereka mengambil bagian dalam lelucon untuk sebuah acara komedi Jepang. Kim Jong-nam meninggal beberapa menit setelah lotion beracun dioleskan di wajahnya.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article