NEWS24.CO.ID

Crime

Eni Saragih Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Korupsi PLTU Riau-1

NEWS24.CO.ID

Eni Saragih Eni Saragih
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Eni Saragih, mantan wakil ketua komisi energi DPR, dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

“Terdakwa Eni Saragih dinyatakan bersalah melakukan korupsi kolektif,” kata hakim ketua Yanto di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada hari Jumat, 1 Maret 2019.

Eni Saragih juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp5,087 miliar dan SGD40.000 — jumlah yang sama dengan jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterimanya dikurangi uang yang telah ia kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eni Saragih juga kehilangan hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa tugasnya. Eni dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd, dan gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari empat pengusaha sektor minyak dan gas.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article