NEWS24.CO.ID

Crime

Terbukti Konsumsi Kokain, Pengusaha Richard Muljadi Dikirim ke Penjara

NEWS24.CO.ID

Richard Muljadi Richard Muljadi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum pengusaha Richard Muljadi satu setengah tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah karena mengkonsumsi kokain dan memerintahkan ahli waris perempuan terkaya di Indonesia tersebut untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi dan meminta diberi kesempatan [untuk menjalani rehabilitasi]. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam kasus seperti itu sebelumnya, ”kata hakim ketua Kris Nugroho, Kamis seperti dikutip oleh Antara.

Pengadilan juga mengembalikan iPhone X hitam Richard yang telah disita sebagai bukti.

Dia ditangkap pada 22 Agustus setelah seorang petugas polisi menangkapnya tengah menghirup kokain di dalam toilet sebuah restoran di mal Pacific Place di Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut, yang sebelumnya menuntut pengusaha dihukum satu tahun penjara, mengatakan bahwa Richard terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Richard adalah direktur perusahaan minyak, gas, dan pertambangan PT Mulia Graha Abadi dan putra dan pewaris tertua dari pemiliknya, Sujipto Husodo Muljadi. Dia adalah cucu taipan farmasi Kartini Muljadi. Kartini, dengan kekayaan bersih US $ 680 juta, berada di peringkat 44 dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article