NEWS24.CO.ID

Crime

Mahkamah Agung Membebaskan Seorang Pengguna Facebook di Indonesia

NEWS24.CO.ID

Foto : Internet Foto : Internet
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Mahkamah Agung membebaskan Wisni Yetti, seorang ibu rumah tangga yang digugat oleh mantan suaminya karena pencemaran nama baik dari semua tuduhan dalam kasus yang terkait dengan obrolan Facebook-nya pada hari Selasa.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wisni lima bulan penjara pada tahun 2015 setelah ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena percakapan pribadi yang ia lakukan dengan teman SMA-nya, Nugraha.

Memuji putusan pengadilan, Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mengatakan pada hari Kamis bahwa Mahkamah Agung telah memberikan keadilan kepada Wisni.

“Kami menghargai putusan pengadilan. Kasus Wisni menunjukkan bahwa perempuan dapat menjadi korban di internet. Dia adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan dunia maya dan pelanggaran terhadap privasi, dan teknologi informasi disalahgunakan untuk mengirimnya ke penjara, ”kata aktivis SAFEnet Ellen Kusuma dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini dimulai pada 17 Februari 2014, ketika mantan suami Wisni, Hasta Etika, mengajukan laporan polisi yang mencakup cetakan percakapan Facebook pribadi antara Wisni dan Nugraha. Wisni ditangkap di kampung halamannya di Sumatra Barat pada 19 Februari 2014, dan dibawa ke Bandung, Jawa Barat, untuk proses penyelidikan. Dia ditahan oleh Polisi Jawa Barat.

Menurut SAFEnet, Wisni melaporkan suaminya pada tahun 2013 atas kekerasan dalam rumah tangga yang menurut dugaan telah diterimanya sejak tahun 1994. 

"Kita harus memperhatikan di sini bahwa dalam kasus Wisni, Hasta juga dapat didakwa melanggar privasi," kata Ellen.

Setelah putusan pengadilan Bandung, Wisni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang kemudian memutuskan untuk membebaskannya. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2016. Putusan pengadilan pada hari Selasa kemungkinan besar menandai akhir dari kasus ini.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article