NEWS24.CO.ID

Economy

OJK Memungkinkan Pembayaran Nol Persen Untuk Kendaraan

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menurunkan uang muka kendaraan hingga nol persen (uang muka nol persen) yang diatur dalam keputusan baru tersebut.

Peraturan OJK yang baru dikeluarkan atau POJK No. 35 / POJK.05 / 2018 tentang Bisnis Perusahaan Pembiayaan juga menetapkan bahwa perusahaan multi-keuangan dapat menjalankan keuangan tunai.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiman, mengatakan bahwa OJK mengizinkan perusahaan multi-keuangan untuk menerapkan uang muka nol persen berdasarkan prinsip mogok saldo.

"Jadi, kami tidak melarang DP 0 persen asalkan menawarkan kredit berisiko rendah," kata Bambang, 10 Januari.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan OJK, perusahaan harus memiliki laporan keuangan yang sehat dan tingkat keuangan bermasalah (NPF) sama dengan atau di bawah 1 persen untuk menerapkan program pembayaran nol persen.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article