NEWS24.CO.ID

Economy

Kementerian Keuangan Akan Menurunkan Pajak Penghasilan untuk Pembayar Pajak Perusahaan

NEWS24.CO.ID

Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani Indrawati
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan pengurangan tarif pajak penghasilan untuk pembayar pajak perusahaan guna meningkatkan daya saing industri nasional.

"Kami sedang mempertimbangkan pengurangan pajak penghasilan untuk pembayar pajak perusahaan. Dibandingkan dengan negara-negara berkembang, tarif pajak kami sebesar 25 persen benar-benar tidak tinggi dan bukan yang terendah," Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada hari Selasa.

Tarif pajak penghasilan bagi pembayar pajak perusahaan di Indonesia lebih tinggi daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura 17 persen, Thailand 20 persen, Vietnam 22 persen, dan Malaysia 24 persen, katanya. Bahkan, penyesuaian tarif pajak penghasilan akan menawarkan insentif kepada agen bisnis karena akan mendorong industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

"Dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, kami tidak lebih buruk. Tetapi kami lebih rendah dari Filipina yang mengenakan tarif lebih tinggi 30 persen," katanya.

Untuk menetapkan tarif pajak penghasilan pada wajib pajak perusahaan, UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan harus direvisi karena tidak dapat diputuskan berdasarkan instruksi presiden atau peraturan menteri keuangan, tambahnya.

"Kami sudah melakukan evaluasi dan kajian. Pajak penghasilan wajib pajak korporasi perlu amandemen undang-undang. Makanya, ada proses politik dan legislatif dengan DPR. Tidak bisa diputuskan berdasarkan instruksi presiden dan menteri keuangan Peraturan, "katanya.

Untuk mendorong industri dalam negeri, pemerintah telah menyiapkan insentif pajak lainnya, termasuk tax holiday dan tunjangan pajak.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article