NEWS24.CO.ID

Crime

Pengadilan Tipikor Jakarta Mengeluarkan Putusan Bersalah Terhadap NKE

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan perusahaan konstruksi yang terdaftar secara publik PT Duta Graha Indah (DGI) - sekarang PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) - bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa proyek konstruksi, termasuk rumah sakit universitas negeri di Bali dan Desa Atlet Jakabaring, ditingkatkan untuk Asian Games 2018, di Palembang, Sumatra Selatan.

Pengadilan juga memerintahkan NKE, entitas bisnis pertama yang didakwa dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi, untuk membayar denda Rp 700 juta (US $ 48.631) dan restitusi kepada negara sebesar Rp 85,4 miliar. Itu juga melarang perusahaan dari melakukan proyek pemerintah selama enam bulan ke depan.

“[Kami] menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjinering, atau sebelumnya dikenal sebagai PT Duta Graha Indah, terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi,” kata hakim ketua Siti Diah Basaria, Kamis sore.

NKE adalah perusahaan pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sejarah negara tersebut sejak peraturan Mahkamah Agung 2016 tentang arahan dalam mengelola kejahatan korporasi, yang membuka jalan bagi otoritas penegak hukum untuk menuntut perusahaan-perusahaan atas kejahatan, termasuk korupsi.

Panel pengadilan menyatakan bahwa NKE telah menerima uang haram senilai total Rp240,09 miliar dari delapan proyek konstruksi melalui tender yang diperlengkapi dengan bantuan mantan anggota parlemen Muhammad Nazaruddin.

Di antara proyek yang terlibat dalam kasus ini adalah pembangunan rumah sakit universitas negeri di Universitas Udayana di Bali dan Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat, pusat pelatihan di Jawa Timur, Desa Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatra Selatan, dan rumah sakit daerah di Sungai Dareh, Sumatra Barat.

Sejumlah Rp 87 miliar dari keuntungan gabungan proyek-proyek sebesar Rp 239,9 miliar diberikan kepada negara, sementara sekitar Rp 67,5 miliar disalurkan ke Nazaruddin sebagai "biaya". Oleh karena itu para hakim memerintahkan NKE untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 85,4 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan dikeluarkan.

"Jika perusahaan gagal memenuhi pesanan, kami akan menyita asetnya untuk dilelang," tambah Siti.

Presiden direktur NKE Joko Eko Suprastowo, yang hadir di vonis dan hukuman, mengatakan perusahaan menerima keputusan pengadilan dan tidak berencana untuk mengajukan banding. “Saya, sebagai perwakilan perusahaan, sepenuhnya menerima keputusan [pengadilan],” Joko mengatakan kepada pengadilan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Setiawan menuntut agar perusahaan didenda Rp 1 miliar dan membayar ganti rugi Rp 188,7 miliar.

Beberapa orang yang telah dihukum sehubungan dengan kasus ini termasuk Nazaruddin, mantan presiden direktur NKE Dudung Purwadi, mantan kepala keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan pengusaha Marisi Matondang karena melakukan kecurangan dalam tender proyek.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article