NEWS24.CO.ID

International

Ini Kata Badan Lingkungan Hidup Jakarta Tentang Larangan Plastik

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Peraturan gubernur Jakarta tentang larangan plastik tidak akan melarang penggunaan bungkus plastik untuk makanan.

"Kami masih memperbolehkannya (penggunaan plastik) untuk makanan, tetapi tidak dalam bentuk tas belanja," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Badan Lingkungan Hidup Jakarta Rahmawati kepada Tempo, Kamis 3 Januari.

Rahmawati mengatakan bahwa penggunaan plastik untuk makanan yang diperbolehkan adalah bungkus plastik. Ini biasanya digunakan di toko atau pusat perbelanjaan untuk membungkus buah atau makanan lainnya.

"Yang kami atur lebih ke tas belanja, yang biasanya diberikan di kasir," katanya.

Pemerintah provinsi Jakarta berencana mengurangi jumlah sampah plastik dengan membatasi penggunaan kantong plastik di pasar, toko, dan pusat perbelanjaan. Peraturan gubernur diserahkan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk ditandatangani.

Rahmawati mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar akan berlaku enam bulan setelah peraturan gubernur tentang larangan plastik ditandatangani.

Menurut data yang ditunjukkan oleh Rahmawati, rata-rata sampah di Jakarta memiliki berat 2,5 juta ton per tahun. 357.000 ton di antaranya adalah sampah plastik. Khusus untuk kantong plastik, warga Jakarta menyumbang 1.900 hingga 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta kantong plastik.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang larangan plastik masih membutuhkan banyak koreksi karena itu bukan masalah yang sederhana. Dia mengatakan bahwa itu juga harus mengatur pengganti plastik untuk masyarakat.

"Para ibu rumah tangga akan kesulitan jika kita tidak mulai menyiapkan pengganti," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article