NEWS24.CO.ID

Crime

Bikin Miris! Pria Ini Pukul Perempuan yang Sedang Salat Gara-gara Uang Rp15 Ribu

NEWS24.CO.ID

Tersangka Mz yang kini ditahan polisi setelah aksinya terekam video dan viral di media sosial. Foto: int Tersangka Mz yang kini ditahan polisi setelah aksinya terekam video dan viral di media sosial. Foto: int
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Teka-teki tentang viralnya rekaman video yang menggambarkan seorang pria yang memukul seorang perempuan dengan kayu balok pada bagian kepala, akhirnya terungkap.

Polisi akhirnya mengamankan Mz, tersangka aksi pemukulan tersebut. Mz diamankan saat berada di rumahnya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/1/2018) kemarin. Setelah ditangkap, ia pun langsung diinterogasi.

Hasil interogasi itu, sungguh membuat miris. Mz mengaku tega memukul korban dengan kayu balok, hanya karena perlu uang Rp15 ribu.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Untuk diketahui, aksi pemukulan itu terjadi di Masjid Al-Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (28/12/2018) lalu, sekitar pukul 14.05 Wita.

Aksi itu terekam video dan langsung menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak seorang perempuan yang sedang salat seorang diri, didekati seorang pria. Setelah dekat, si pria langsung memukul si perempuan menggunakan balok di bagian kepala belakang. Perempuan malang itu tersungkur, sementara si pelaku kabur.

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menyatakan, kasus ini merupakan kriminal murni. "Jadi ini murni tindak pidana murni tidak ada kaitanya dengan keagamaan," terangnya, seperti dilansir detik.com, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu, Mz mengaku ketakutan setelah kejadian itu. Ia kemudian  sengaja menyerahkan diri.

"Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau ke mana, saat itu saya hanya perlu makan jika berhasil pun saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp15 ribu sampai Rp20 ribu," ujarnya.

Dalam kasus ini, pria yang memiliki 8 orang anak ini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa yang merasuki saya," ujarnya lagi.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian. Penangkapan cepat ini penting agar tidak memicu merebaknya isu SARA ke arah yang negatif.

"MUI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat dapat menangkap si pelaku tindak kekerasan terhadap seorang wanita yang sedang salat," kata Sekjen MUI Anwar lewat pesan singkat, Rabu (2/1/2019).

Anwar Abbas berharap polisi bisa mengungkap secara tuntas kasus tersebut. Dia menambahkan, jika pelaku tidak tertangkap, dikhawatirkan kasus tersebut memicu timbulnya isu yang bisa merusak persatuan bangsa. ***

NEWS24.CO.ID/RED/SIS

Loading...

Related Article