NEWS24.CO.ID

Riau

Selama Tahun 2018, Janda di Kota Pekanbaru Bertambah Sebanyak 1.708 Orang

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi  Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - PEKANBARU- Sepanjang tahun 2018, jumlah kaum perempuan Kota Pekanbaru, Riau, yang berubah statusnya menjadi janda, tercatat sebanyak 1.708 orang. Hal itu setelah mereka resmi bercerai setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru.

Dari data Pengadilan Agama Pekanbaru, kaum hawa masih sebagai yang terbanyak mengajukan cerai.

Seperti dituturkan Petugas Informasi Pengadilan Agama Pekanbaru, Fakhriadi, Rabu (2/1/2019), jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Pekanbaru sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 1.913 perkara.


Read More : Anugrah Baginda asal Riau Raih 3rd Runner Up pada Kejurnas Golf Amatir 2022 di Sumut

Perkara cerai ini terdiri dari dua jenis, yakni gugat cerai (diajukan oleh istri) sebanyak 1.419 kasus dan cerai talak (yang diajukan suami) sebanyak 494 kasus.

Gugat cerai yang sudah dikabulkan tercatat sebanyak 1.257 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 451 kasus. "Total kasus cerai selama 2018 yang sudah dikabulkan sebanyak 1.708 perkara," terangnya.


Read More : PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO

Bila dibandingkan dengan 2017, kasus perceraian yang ditangani menunjukkan angka peningkatan. Sebagai gambaran, selama tahun 2017, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menangani 2.040 perkara cerai. Rinciannya, gugat cerai sebanyak 1.502 kasus dan cerai talak 538 kasus.

Dalam hal ini, gugat cerai yang telah dikabulkan sebanyak 1.064 perkara dan cerai talak 375 perkara. Sehingga jumlah totalnya mencapai 1.439 kasus.

"Ada peningkatan kasus cerai yang dikabulkan pada 2018. Jumlahnya mencapai 269 kasus," tambahnya.

NEWS24.CO.ID/RED/SIS/SURYA

Loading...

Related Article