NEWS24.CO.ID

Crime

Pasca OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum di Kementerian PUPR

NEWS24.CO.ID

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Seperti diketahui, sebelumnya delapan orang tersebut telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka pun ditetapkan pada Minggu (30/12/2018).

Dalam konferensi pers tadi malam, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menuturkan pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka. 4 Di antaranya adalah tersangka pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan empat orang lainnya adalah tersangka penerima suap. Yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Dijelaskan Saut, suap tersebut terkait pengaturan lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018. Proyek itu dibangun di beberapa daerah, seperti di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa Bogor .

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," tambah Saut, seperti dilansir kompas.com.

Dalam hal ini, proses lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP, yang pemiliknya adalah orang yang sama.

"PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," kata dia.

Pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.  "Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar," ujarnya lagi.

Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Sedangkan MWR (Meina Woro Kustinah) menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN (Teuku Moch Nazar) Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. Sementara DSA (Donny Sofyan Arifin) Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Total barang bukti yang telah diamankan dalam OTT adalah uang sejumlah Rp3,37 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan para tersangka penerima, dijerat Pasal pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

NEWS24.CO.ID/RED/SIS

Loading...

Related Article