NEWS24.CO.ID

Nasional

Jasa Raharja Membayar Santunan Untuk 38 Keluarga Korban Lion Air

NEWS24.CO.ID

Andrea Manfredi Andrea Manfredi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -  Perusahaan asuransi milik negara PT Jasa Raharja telah membayar kompensasi kepada 38 penerima manfaat dari korban Lion Air JT 610. Pengiriman dilakukan secara bertahap setelah korban diidentifikasi oleh tim Identifikasi Korban Bencana Polisi Nasional (DVI).

“Petugas kami telah membantu mengatur berkas administrasi dari 188 penerima manfaat dengan mengunjungi tempat tinggal keluarga korban, dan menyampaikan belasungkawa karena kejadian tersebut,” kata CEO Jasa Raharja Budi Raharjo dalam pernyataan tertulis, Jumat, 9 November 2018.

Budi mencatat pengiriman kompensasi berikutnya akan dilakukan setelah tim DVI mengeluarkan hasil identifikasi korban kepada keluarga korban.

Budi Raharjo menjelaskan, kompensasi akan dikirimkan melalui kantor cabang Jasa Raharja di Bangka Belitung untuk 11 korban, korban di Banten 7 orang, korban di Jakarta 10 orang, korban di Jawa Barat 4 orang, di Sumatera Selatan 2 orang, korban Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 1 orang, serta Jambi dan Jawa Tengah.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo mengatakan pihaknya telah langsung membayar kompensasi dengan mengunjungi rumah keluarga korban setelah hasil identifikasi dikeluarkan. Berdasarkan UU No. 33 tahun 2017, perusahaan membagikan Rp 50 miliar untuk setiap keluarga korban.

Jasa Raharja telah mengumpulkan data 189 penerima manfaat korban Lion Air, kecuali satu data tentang keluarga kewarganegaraan Italia bernama Andrea Manfredi yang belum ditemukan hingga saat ini.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article