NEWS24.CO.ID

Crime

Empat Narapidana Diduga Mengoperasikan Bisnis Narkoba di Penjara Cipinang

NEWS24.CO.ID

Narkoba Narkoba
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Empat narapidana diketahui telah menjalankan bisnis obat dari sel mereka di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala unit narkotika Polisi Jakarta, AKBP Tuan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan para narapidana, yang diidentifikasi sebagai TY, 28; VIN, 26; HAM, 20; dan COK, 35, diduga terlibat dalam bisnis cairan rokok elektronik ecstasy-laced yang diproduksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Mereka memainkan peran yang berbeda, dengan TY sebagai inisiator," kata Jean pada hari Kamis.

Penyerahan ekstasi dilaporkan terjadi di luar penjara dengan bantuan BR, tersangka lain yang sebelumnya ditangkap di Kelapa Gading.

 

BACA JUGA :
Survey : Sebagian Besar Sarapan Masyarakat Indonesia Terbuat Dari Karbohidrat

 

“Mereka membeli 100 pil ekstasi dengan harga Rp 20 juta [USD 1.347] per produksi [dari cairan],” tambahnya.

HAM, salah satu bendahara dalam kelompok, diduga pelaku yang membayar ekstasi. "Kami masih mencari kurir yang menyampaikan ekstasi," kata Calvin, seperti dikutip oleh kompas.com.

Polisi menangkap 11 orang di Kelapa Gading pada tanggal 31 Oktober karena memproduksi dan mendistribusikan cairan ekstasi berbentuk rokok elektronik. Polisi juga menangkap DW, 25, istri TY, yang dilaporkan juga bertindak sebagai bendahara.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article