NEWS24.CO.ID

Opini

Kebijakan Perumahan Dengan DP Nol Rupiah

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Warga Jakarta mulai mengantri untuk mendapatkan skema pembiayaan perumahan terbaru yang dibuat oleh pemerintah, yang secara luas dijuluki skema pembayaran nol ke bawah, untuk membeli rumah pertama mereka.

Mereka tiba di agen perumahan kota pada hari Kamis, 1 November 2018 untuk mengajukan permohonan membeli apartemen di Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Apartemen dua kamar dengan harga hanya Rp 180 juta (US $ 12.070) dan Rp 310 juta, dengan paket angsuran 10, 15 dan 20 tahun.

Meskipun skema keuangan dapat bekerja dan membantu banyak orang, namun warga Jakarta masih membutuhkan kebijakan perumahan holistik agar hak-haknya terpenuhi.

Diperkenalkan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan selama kampanye gubernur pada tahun 2016, skema, secara resmi disebut Samawa, sebelumnya telah menimbulkan keraguan di antara banyak orang. Namun Anies dengan percaya diri mengatakan skema ini akan membantu setengah dari penduduk Jakarta yang belum memiliki rumah mereka sendiri. Banyak warga yang menyambut skema keuangan karena mereka merasa sulit untuk menyimpan cukup uang untuk pembayaran uang muka yang diperlukan, yang biasanya setidaknya 30 persen dari harga properti.

Secara nasional, masalah ini ditangani oleh Bank Indonesia melalui relaksasi dari pinjaman untuk nilai (LTV) aturan untuk kredit perumahan pada bulan Juni tahun ini. Bank sentral sekarang mengizinkan setiap bank untuk menentukan LTV-nya sendiri, yang berarti setiap bank dapat memberikan pinjaman hingga 100 persen dari harga sebuah properti jika mereka pikir risikonya dapat dikelola.

Awal tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan juga meluncurkan skema keuangan yang memungkinkan pembeli rumah untuk membayar uang muka hanya 1 persen dari harga properti.

Dalam sebuah wawancara eksklusif seperti yang dikutip dari Kompas bulan lalu, Anies mengklaim "banyak perusahaan, milik negara dan swasta", telah mendekatinya dan menawarkan untuk bergabung dengan program ini. Dia mengatakan skema keuangan akan menyediakan pengembang perumahan pembeli, memungkinkan pengembang untuk memotong biaya pemasaran dan menjual properti dengan harga lebih rendah. Pemerintah kota tidak akan menyediakan lahan atau membangun perumahan: itu adalah tanggung jawab pengembang.

Namun, yang belum jelas adalah sejauh mana tanggung jawab pemerintah Jakarta, atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, untuk memenuhi hak-hak perumahan warga.

Setelah menyediakan para pengembang dengan pembeli, akankah pemerintah kota memantau kualitas bangunan? Apakah mereka akan membantu pembeli jika pengembang tidak membangun perumahan seperti yang dijanjikan?

Pemilik apartemen Jakarta sering masuk ke dalam perselisihan, terkadang pahit dan kejam, dengan para pengembang. Beberapa penyewa vokal telah berakhir di penjara atau harus membayar denda besar dalam gugatan perdata. Contohnya adalah Khoe Seng Seng, pembeli ruko di ITC Mangga Dua di Jakarta Utara.

Akankah pemerintah kota membantu jika penyewa Samawa bentrok dengan pengembang?

Perumahan telah menjadi masalah bagi jutaan warga Jakarta. Masalah keuangan hanya satu masalah. Perlindungan konsumen adalah perlindungan lain dan hak asasi manusia adalah lebih besar, dengan pengusiran paksa masih terjadi di bawah pemerintahan Anies.

Bisakah Samawa menjadi langkah pertama menuju pemenuhan hak atas perumahan yang lebih baik di Jakarta ? Kita hanya bisa melihat....

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article