NEWS24.CO.ID

Crime

Setya Novanto dan Idrus Marham Jadi Saksi Dalam Sidang Lanjutan Johannes Kotjo

NEWS24.CO.ID

Setya Novanto Setya Novanto
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa akan menghadirkan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham (IM) dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN) dalam sidang lanjutan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Sumber Daya Alam Ltd.

“SN dan IM sebagai saksi,” kata jaksa penuntut KPK, Lie Setiawan melalui pesan singkat, Kamis, 1 November.

Johannes Kotjo akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Distrik Korupsi. Ia dituduh memberikan Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih. Menurut jaksa, uang itu diberikan sehingga Eni akan membantu Kotjo mendapatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tambang (PLT) Pembangkit Listrik Tenaga Independen (IPP) atau proyek PLTU Riau-1.

Proyek ini akan dilakukan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd. yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Setya dijanjikan kuota 24 persen, atau sekitar US $ 6 juta. Setya Novanto juga menyatukan Johannes Kotjo dan Eni.

Idrus diduga memainkan peran dalam memberikan Rp 4 miliar dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai Pertemuan Luar Biasa Partai Golkar (Munaslub).

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article