NEWS24.CO.ID

Techno

Bogor Akan Berlakukan Larangan Penggunaan Tas Belanja Plastik

NEWS24.CO.ID

 Tas Belanja Plastik Tas Belanja Plastik
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat telah memutuskan untuk melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan mulai 1 Desember 2018.

"Mulai dari 1 Desember 2018, sosialisasi akan diberlakukan dalam dua atau tiga bulan," kata Walikota Bogor Bima Arya di sela-sela Konferensi Laut Kita (OOC) 2018 yang berakhir Selasa, 30 Oktober 2018. Arya mengatakan target sosialisasi termasuk masyarakat, sekolah, organisasi komunitas, dan tentu saja pengecer.

Reaksi pertama dari orang-orang adalah pertanyaan tentang sanksi dan alternatif untuk kantong plastik, katanya.

"Sebenarnya pengecer senang dengan peraturan karena mereka tidak lagi perlu menyediakan kantong plastik. Pembeli harus datang dengan tas untuk barang yang ingin mereka beli," katanya.

Masalahnya sejauh ini adalah penggantian plastik yang tersedia terlalu mahal, katanya, dan menambahkan ia akan mencari alternatif. Kantong plastik sudah dilarang di sejumlah kota lain seperti Banjarmasin dan Balikpapan di Kalimantan. Denpasar akan mengikuti pelarangan penggunaan kantong plastik pada Januari 2019.

Direktur Pengelolaan Limbah di Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah dan Zat Berbahaya Berbahaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Novrizal Tahar mengatakan, Pemerintah Pusat mendukung inisiatif pemerintah daerah untuk mengendalikan sampah plastik.

Tahar mengatakan, insentif akan diberikan kepada daerah yang membantu mengatasi sampah dengan melarang penggunaan kantong plastik terutama kantong plastik sekali pakai. Sementara itu, para Menteri Lingkungan Dunia berkumpul di sini untuk menghadiri Pertemuan Tinjauan Antar-Pemerintah ke-4 tentang Implementasi Program Aksi Global untuk Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Lahan (IGR-4) mulai hari Rabu.

Delegasi dari sekitar 89 negara dengan sekitar 400 pejabat pemerintah akan menghadiri pertemuan dua hari yang diadakan setiap lima tahun, kata Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Siti, Selasa.

Agenda utama IGR4 adalah peninjauan pelaksanaan Program Aksi Global untuk Perlindungan Lingkungan Laut dari Aktivitas Berbasis Lahan (IPK) pada periode 2012-2017 sebagai amanat Deklarasi Manila, menyusun kebijakan untuk IPK dalam periode tersebut 2018-2022 dan program kerja IPK periode 2018-2022 yang akan dilaksanakan melalui Kantor Koordinasi.

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED/DEV

Loading...

Related Article