NEWS24.CO.ID

Crime

Zumi Zola Mengaku Bersalah Atas Kasus Penyuapan

NEWS24.CO.ID

Zumi Zola Zulkifli Zumi Zola Zulkifli
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gubernur Jambi Non-aktif Zumi Zola Zulkifli telah mengaku bersalah dalam dua kasus berbeda dengan suap dan gratifikasi.

"Saya mengaku bersalah, Yang Mulia," kata Zumi dalam sidang di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Senin, sebagaimana dikutip oleh kompas.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Zumi telah menyuap puluhan anggota Dewan Legislatif Jambi untuk mempengaruhi pertimbangan anggaran provinsi 2017 dan 2018 sebesar Rp 16 miliar (USD 1 juta). Gubernur non-aktif tersebut juga dituduh menerima hadiah tidak sah sebesar lebih dari Rp 40 miliar sehubungan dengan proyek infrastruktur di Jambi dari 2016 hingga 2017.

Dalam persidangan, Zumi juga menuduh bahwa seorang pejabat Partai Amanat Nasional (PAN) di Jambi pernah meminta kepadanya untuk diberikan proyek infrastruktur di provinsi senilai sekitar Rp 100 miliar.

“Saya mendengar kabar permintaan dari Asrul meski tidak dikabulkan. Saya tidak tahu proyek apa yang sedang mereka bicarakan, ”kata Zumi, mengacu pada ajudannya Asrul Pandapotan Sihotang.

Asrul diduga menerima permintaan dari anggota dewan PAN Supriyono. Pengadilan korupsi menemukan anggota dewan yang bersalah menerima suap dan memvonisnya enam tahun penjara di balik jeruji dalam kasus terpisah.

Gubernur yang tidak aktif itu mengatakan dia menyerahkan sebuah mantel Burberry, bernilai sekitar Rp 3 juta, serta mobil mewah yang ia peroleh lewat Asrul kepada para penyelidik. Dia mengatakan dia percaya barang-barang itu adalah bagian dari hadiah yang melanggar hukum yang diberikan oleh kontraktor.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED

Loading...

Related Article